Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hentikan Utang Luar Negeri

Selasa, 17 Maret 2009 – 20:07 WIB
Hentikan Utang Luar Negeri - JPNN.COM
JAKARTA – Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU), Deni Setyawan, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembuatan segala bentuk perjanjian utang luar negeri baru dan tidak berkomitmen untuk melanjutkan putaran Doha dalam pertemuan G20 di London–Inggris, serta mengaudit seluruh proyek utang luar negeri.

“Dalam APBN 2009, porsi pembayaran cicilan pokok dan bunga utang sudah mencapai Rp162 triliun. Angka tersebut melebihi anggaran departemen teknis yang menangani hajat hidup orang banyak, seperti Departemen Pertanian hanya dapat alokasi sebesar Rp8 triliun, Departemen Pendidikan Rp62 triliun, Departemen Kesehatan Rp20 triliun, Departemen Kelautan dan Perikanan Rp3,4 triliun dan Kementrian Lingkungan Hidup yang hanya mendapat alokasi sebesar Rp376 miliar,” tegas Deni, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/3).

Selain menghentikan segala bentuk perjanjian utang luar negeri, Deni juga mendesak pemerintah untuk keluar dari keanggotaan ADB diganti dengan membuka kerjasama ekonomi secara bilateral di tingkat regional maupun internasional yang berdasarkan prinsip-prinsip solidaritas dan keadilan.

Dia jelaskan, saat ini, komitmen pinjaman siaga dinyatakan pemerintah telah mencapai US$6 miliar (setara Rp66 triliun), yang bersumber dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Islam (IDB), Bank Pembangunan Asia (ADB), Pemerintah Australia, dan Pemerintah Jepang. “Selain menimbulkan peningkatan jumlah stok utang serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung (commitment fee, up-front fee, dll), pinjaman melalui skema DDO (Deferred Drowdown Option) ini juga tetap mensyaratkan melakukan penyesuaian kerangka makroekonomi dan mengikuti program-program liberalisasi ekonomi.”

JAKARTA – Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU), Deni Setyawan, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembuatan segala bentuk perjanjian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close