Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan

Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:29 WIB
HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan - JPNN.COM
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini didasari perdebatan terkait draf RUU KPK yang beredar di publik.

Arwani menegaskan tidak bisa digeneralisir bahwa semua yang tanda tangan sebagai sikap setuju dengan seluruh atau sebagian isi draf Revisi UU KPK yang beredar itu. Dia juga menyatakan tanda tangannya tidak ada kaitannya dengan isi draf RUU KPK.

“Tanda tangan saya tidak ada hubungannya dengan isi draf RUU yang beredar,” kata Arwani di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).

Dia menyebutkan bahwa tanda tangannya itu dimaksudkan untuk usulan agar revisi UU KPK itu tidak hanya diusulkan oleh Pemerintah tapi juga diusulkan oleh DPR. Sehingga menjadi usulan bersama dan dimasukkan di Prolegnas 2016. Bukan untuk dibahas tahun 2015.

“Jika disimpulkan bahwa yang tanda tangan itu adalah juga yang setuju dengan seluruh isi draf RUU yang beredar dan yang saya tidak tahu menahu itu, maka saya akan menarik tanda tangan saya,” tegasnya.

Arwani mengakui tidak tahu-menahu adanya draf itu, dan dalam praktiknya selama ini tahapan pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari long-list ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draf RUU-nya.

“Waktu pemerintah yang diwakili Menkumham usul menggeser revisi UU KPK dari long list ke prioritas 2015, anggota Baleg juga tidak membaca dulu draft RUU-nya. Waktu itu hanya disampaikan urgensi revisi UU KPK. Dan sekali lagi tidak ada fraksi yang menolak," ujarnya.

Ditambahkan, tanpa ada tanda tangannya pun, saat ini posisi Revisi UU KPK sudah ada di prolegnas prioritas 2015 sebagai usulan Pemerintah.

Saat itu, menurut dia, disepakati RUU KPK masuk Prolegnas 2015 menggantikan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News