HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:29 WIB
“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)