Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
Kamis, 30 Mei 2013 – 09:40 WIB
![Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (flo/jpnn)