Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun Gerindra Nilai Ancaman Donald Trump kepada Indonesia Sangat Berlebihan

Sabtu, 06 Juni 2020 – 22:59 WIB
Hergun Gerindra Nilai Ancaman Donald Trump kepada Indonesia Sangat Berlebihan - JPNN.COM
Presiden AS Donald Trump memegang Injil di depan Gereja St John, Washington, Senin (1/6). Foto: AP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai ancaman pemerintahan Presiden Donald Trump akan menginvestigasi sejumlah negara termasuk Indonesia, terkait pengenaan pajak terhadap layanan perusahaan digital asal Amerika Serikat seperti Netflix, Google hingga Facebook, berlebihan.

"Mengenai ancaman pemerintahan Presiden Trump akan menginvestigasi rencana pengenaan pajak terhadap layanan perusahaan digital asal Amerika, karena khawatir terhadap skema pajak yang diterapkan tidak adil, saya kira itu sesuatu yang berlebihan," ucap Heri Gunawan, Sabtu (6/6).

Ancaman investigasi seperti diungkap Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Kamis (4/6) lalu, muncul karena kekhawatiran Trump terhadap mitra dagangnya akan menerapkan skema pajak yang tidak adil bagi perusahaan teknologi asal AS.

"Nanti kan tinggal dilihat seperti apa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Adil atau tidak? Selama pengenaan pajak itu diberlakukan sama dan adil bagi semua pelaku usaha, saya kira mereka juga tidak boleh mempersoalkan karena Indonesia negara berdaulat," tegas legislator Gerindra ini.

Hergun -sapaan Heri Gunawan, mengatakan bahwa Indonesia harus berupaya dan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan, maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada.

Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengenakan PPN sebesar 10% bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film seperti Netflix, Sprotify, dan mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

Hergun menilai penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai ancaman pemerintahan Presiden Donald Trump akan menginvestigasi sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat berlebihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close