Hergun Gerindra: THR 100 Persen Kado untuk Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan kebijakan THR 100 persen tanpa dicicil merupakan kado bagi pekerja/buruh yang tengah merayakan May Day 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Artinya, awal Mei ini para pekerja/buruh sudah harus menerima THR.
"THR 100 persen itu merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini merayakan Hari Buruh Internasional," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi XI DPR itu RI berharap kebijakan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha, meski ada yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih.
Sebab, kata Hergun -panggilan Heri Gunawan, negara sudah memberikan stimulus dan program restrukturisasi kredit dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun.
"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Negara hadir menyelamatkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus," ucap Hergun.
Menurut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu, THR bakal memperkuat daya beli pekerja/buruh dan meningkatkan konsumsi masyarakat, sehingga berkontribusi pada pemulihan perekonomian nasional.