Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun Nilai PSBB Bernuansa Darurat Sipil, Maksudnya Apa, Pak?

Rabu, 01 April 2020 – 07:52 WIB
Hergun Nilai PSBB Bernuansa Darurat Sipil, Maksudnya Apa, Pak? - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan menilai kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus Corona (Covid-19) masih bernuansa darurat sipil.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengukuhkan keputusannya itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020.

"Harus diakui, paket hemat yang ditempuh oleh pemerintah melalui PSBB bernuansa darurat sipil, mungkin bisa mengurangi penyebaran Covid-19, ada beberapa pasal pada Perppu itu yang masih relevan diterapkan saat ini, yakni terkait pelarangan keluar rumah. Namun pasal lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada lagi.” kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu kepada jpnn,com, Selasa (31/3) malam.

Akan tetapi, katanya, kebijakan itu tidak memberikan jaminan kebutuhan pokok pada rakyat miskin, pekerja serabutan dan sektor informal lainnya, yang akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Juga tidak menjamin perlindungan bagi mereka yang ingin menyuarakan aspirasinya. Sungguhpun demikian, kita berharap pihak aparat tetap bijak melaksanakan peran dan fungsinya dalam mengawal kebijakan PSBB yang bernuasa darurat sipil ini," lanjut Anggota Komisi XI DPR tersebut.

Politikus asal Sukabumi ini berharap kebijakan ini nantinya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Walaupun dalam kondisi merebaknya virus corona sekarang, sesungguhnya belum memenuhi syarat untuk diterapkannya darurat sipil sebagaimana kriteria yang tertuang dalam Pasal 1 Perppu 23/1959," ucap Hergun. (fat/jpnn)

Menurut Heri Gunawan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus Corona Covid-19 masih bernuansa darurat sipil.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News