Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menolak wacana pemberlakuakn darurat sipil mendampingi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melawan wabah virus corona, COVID-19.
Selasa (31/3), Presiden Jokowi menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan.
"Darurat sipil itu kita (pemerintah, red) siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.
Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut
"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PPnya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," tambah Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.
"Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," ujar Presiden Jokowi.