Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun Tawarkan 4 Solusi Menutup Defisit BPJS Kesehatan

Senin, 06 April 2020 – 23:32 WIB
Hergun Tawarkan 4 Solusi Menutup Defisit BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menawarkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.

Legislator Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp 13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp 15,5 triliun. Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA.

"Maka dari itu, BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp15,5 triliun pada 2019," ucap Hergun saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mulanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 24 Oktober 2019.

Pada Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran itu melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Nah, Hergun yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI, menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan guna menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut. "Solusi pertama adalah optimalisasi pembayaran iuran dari peserta," katanya.

BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Kepesertaan BPJS terdiri dari; peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menawarkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News