Heroin Malaysia Masuk Lewat Medan
Minggu, 01 Mei 2011 – 08:00 WIB
"Setelah diuji di laboraturium, terbukti bahwa barang tersebut merupakan narkoba golongan satu. Estimasi nilai barang tersebut sekitar Rp 4 miliar," ujar Maimun.
Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Raden Heru Prakoso menuturkan, RR dan RL diamankan saat menumpang feri MV Ocean Star II yang berangkat dari Port Klang, Malaysia. Keduanya merupakan kurir atas suruhan bandar di Malaysia. (jon/adl/jpnn/c2/nw)