Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri
Senin, 04 April 2022 – 19:34 WIB
Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
Pada hari Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut. (antara/jpnn)