Herry Wirawan Divonis Mati, Pangeran DPR: Ini Jadi Momentum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh merespons positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Pangeran menilai vonis mati Herry Wirawan itu memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual, pelecehan, dan pedofilia harus dihukum berat.
"Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran di Jakarta pada Selasa (5/4).
Dia menyebut Komisi III DPR terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual.
"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi, banyak korban yang ternyata masih di bawah umur," tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPP PAN itu berharap seluruh pihak terus bekerja sama mencegah sekaligus mengungkap serta memberantas praktik-praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
"Ini menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," pungkas Pangeran Khairul Saleh. (mcr8/fat/jpnn)