Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan Langsung di Sidang Vonis Besok
jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di PN Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut terdakwa Herry Wirawan direncanakan akan dihadirkan langsung dalam sidang vonis tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut.
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.
Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu.