Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
Rabu, 04 Januari 2023 – 08:32 WIB
Kemenag juga akan terus menyosialisasikan PMA 73/2022 kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.(antara/jpnn)