Heru Budi Janji Menyetarakan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023
jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menyetarakan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di ibu kota sesuai upah minimum provinsi atau UMP 2023.
"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Saat ditanya lebih lanjut, Heru belum menjelaskan secara terperinci kapan penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.
Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI Jakarta menyetarakan upah PJLP sesuai UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
"Tentu saja tidak akan mungkin gajinya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp 4.900.000 itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata wakil ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Untuk saat ini, upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.