Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.
Hal itu diungkapkan Kresna Hutauruk, Kuasa Hukum Heru Hidayat dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Pernyataan Kresna ini mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu. Dakwaan JPU dinilai tidak tepat.
Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau BUMN itu tidak semu dan laporan labanya untung.
Bahkan, jelas dia, Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.
“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/9/2020).
Kresna mengatakan hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat (4/9/2020).
Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.