Selasa, 11 Agustus 2020 – 22:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Foto: Antara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi lagi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Selasa (11/8/2020).
“Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa.
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Head Institusional Sales PT Maybank Asset Management Putu Damarathi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management serta karyawan PT Maxima Integra Investama Erwin Budiman dan Direktur Kepatuhan PT BNI Bob Tyasika untuk tersangka Korporasi Treasure Fund Investama.
Selanjutnya, saksi untuk tersangka Korporasi PT Corfina Capital adalah karyawan PT Maxima Integra Moudy Mangkey dan Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih, sementara saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Manajemen Investasi adalah Direktur Utama Binaartha Sekuritas Diaz Adityawardhana.