Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi
“Jika peserta BPJS Kesehatan harus urun biaya di luar premi maka kebijakan itu dinilai melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” katanya.
Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," pungkasnya.(fri/jpnn)