Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Senin, 21 Januari 2019 – 07:05 WIB
Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi - JPNN.COM
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengkritik pengelolaan BPJS Kesehatan di era pemerintahan Jokowi karena sudah bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

Menurut Hery, Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, menyebutkan bahwa Pemerintah dapat melakukan langkah menyesuaikan manfaat dengan catatan sebagai upaya terakhir.

“Tetapi, untuk menuju ke upaya terakhir tersebut, harus ditandai adanya kondisi yang memberatkan perekonomian nasional," kata Hery Susanto di Jakarta, Minggu (20/1).
Kondisi yang memberatkan perekonomian, di antaranya inflasi, bencana alam nasional yang mengakibatkan sumber daya ekonomi terkuras. Urun iur, merupakan salah satu bentuk penyesuaian manfaat tersebut.

Menanggapi hal itu, Hery menolak pemberlakuan peraturan baru Kemenkes yang menjadi rujukan BPJS Kesehatan itu.

Menurut dia, UU No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 22 ayat (1) diamanatkan "Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

“Ayat (2) menyebutkan "Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya."

Dari dua ayat dari UU SJSN, BPJS kesehatan wajib melayani seluruh peserta JKN atas seluruh jenis pelayanan kesehatan, sedangkan urun biaya bisa dikenakan bila ada penyalahgunaan pelayanan.

Kornas MP BPJS Hery Susanto mengkritik pengelolaan BPJS Kesehatan di era pemerintahan Jokowi karena sudah bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News