Hi hi hi... Jero Wacik Ternyata Hobi ke Tempat Pijat, Begini Modusnya
Senin, 12 Oktober 2015 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)