Hiburan Malam Langgar Aturan PSBB, DPRD DKI Nilai Dinas Pariwisata Lembek
jpnn.com, JAKARTA - Tempat hiburan malam seperti karaoke, bar dan diskotek di Jakarta akan menjadi persoalan serius terkait penyebaran virus corona (COVID-19) jika diizinkan beroperasi apalagi tanpa aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6).
Menurut Desie, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi di Jakarta.
Bahkan, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera, termasuk yang mengatasnamakan restoran.
"Kalau bisa izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman," katanya.
Dia mengingatkan jangan tebang pilih. "Dari kemarin saya lihat selalu menganggap gampang," katanya.
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase pertama sejak 5 Juni hingga akhir Juni 2020 seperti ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengamanatkan bar dan tempat hiburan malam baru dapat beroperasi pada fase selanjutnya dengan catatan terjadi perbaikan kasus COVID-19.