Hiburan Malam Langgar Aturan PSBB, DPRD DKI Nilai Dinas Pariwisata Lembek
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah beroperasi 8 Juni 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu. Pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya. Ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian "physical distancing" dari para pengunjung.
Padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Dia menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6). (ant/dil/jpnn)