Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR
Namun, pengesahan harus ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.
Alasannya, ada gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut. Padalah, pendemo bercampur dengan demonstrasi yang menolak RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU Pertanahan.
“Ketika itu, RUU Minerba dan RUU KPK tetap disahkan meski ditolak publik. Berbagai RUU inisiatif pemerintah juga ditolak masyarakat," ujarnya.
Bila ada komitmen kuat dari pemerintah, RUU KUHP juga bisa disahkan.
Diundangkannya RUU KUHP, termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT, bisa diagendakan kembali untuk disahkan.
HNW meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini.
Dia juga meluruskan informasi di masyarakat seakan-akan lembaga yang membentuk UU itu hanya DPR.
UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.