HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji dan istilah bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa dua istilah tersebut tidak terdapat dalam UUD 1945 maupun UU terkait.
Karena itu, pemakaian istilah subsidi haji dan subsidi sosial berpotensi memunculkan salah persepsi.
Seolah-olah negara menyubsidi jemaah untuk biaya naik haji dan membantu rakyat.
Padahal, uang yang dibayarkan untuk biaya ibadah haji adalah dana jemaah haji sendiri, bukan dari APBN.
“Seharusnya, salah kaprah penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dikoreksi dan diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan UU dan fakta lapangan," ujar Hidayat pada Jumat (29/4).
Misalnya, istilah distribusi nilai manfaat untuk pengelolaan keuangan haji dan istilah jaminan sosial serta transfer tunai untuk program penanganan fakir miskin.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, istilah subsidi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan dalam keterangan terbaru BPKH (25/4) berakar dari ketidakmampuan pemerintah untuk mencapai tingkat pengembalian standar dalam mengelola keuangan haji.