"Hidup Gubernur, Pak Gubernur Tidak Korupsi"
“Jadi ketika ada dua di daerah, lintas kabupaten, maka yang punya kewenangan dalam mengeluarkan hal tersebut adalah gubernur,” katanya.
Menurutnya, hal itu sama saja ketika lokasinya berada di dua provinsi berbeda, maka kewenangaan itu ada di pemerintah pusat. Jika lokasinya ada di satu kabupaten, maka itu kewenangan bupati. Yang pasti, ia menegaskan, Nur Alam tidak pernah menerima imbalan atas izin yang diberikan kepada PT AHB.
KPK menetapkan Nur sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB sebagai penambang nikel di Buton dan Bombana di Sultra periode 2008-2014.
Nur disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(boy/jpnn)