Hillary Lasut Soroti Kasus Oma Anny di Manado, Begini Katanya, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut angkat suara perihal kasus yang menimpa nenek 67 tahun di Manado, Sulawesi Utara.
Dia menngisahkan perjalanan Oma Anny, dalam mencari keadilan terkait warisan yang diduga ada campur tangan mafia tanah, dalam video yang diunggah melalui akunnya di Instagram.
Menurut Hillary, kasus tersebut harus segera ditangani pihak berwajib secara mendalam, apalagi Oma Anny malah dijadikan tersangka.
"Lapor pak kapolri @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yang diterbitkan BPN?" tulis Hillary, Jumat (23/6).
Hillary menilai kasus yang dialami Oma Anny, lucu lantaran sang nenek sebagai pencari keadilan malah digugat oleh oknum mafia tanah yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum.
"Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," lanjut Hillary.
Dia mengatakan bahwa Oma Anny tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkan dokumen di BPN. Sertifikat yang dimiliki Oma Anny ini sudah terlebih dahulu terbit daripada sertifikat milik pelapor.
"Di pengadilan masih berproses malah dikriminalisasi? Kenapa BPN yang menerbitkan, tetapi bisa nenek 67 ahun ini yang jadi tersangka pemalsuan dokumen?" kata Hillary.