Hilmi Aminuddin Kembali Dijadwalkan Bersaksi Dalam Sidang Luthfi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq kembali menjalani persidangan hari ini, Senin (21/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Persidangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan itu. Salah satunya adalah Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
"Saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) Ustaz Hilmi, Herma Yudhi Ireanto, Jazuli Juwaini, dan Budiyanto," kata Kuasa Hukum Lutfhi, Mohammad Assegaf dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (20/10) malam.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan pemanggilan Hilmi pada hari Kamis (17/10) lalu. Meski begitu, Hilmi tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia mengirim surat pemberitahuan perihal ketidakhadirannya.
Pada saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Luthfi mengatakan diperkenalkan dengan Bunda Putri oleh Hilmi.
Ia menyebut Bunda Putri merupakan orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bunda Putri, kata Luthfi, sangat tahu soal kebijakan-kebijakan presiden.
Nama Hilmi juga disebut dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan. Dalam rekaman itu, Hilmi dipanggil dengan sebutan Engkong. Anak Hilmi, Ridwan Hakim mengakui bahwa yang dimaksud Engkong adalah ayahnya.
Dalam persidangan, Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, disebut pernah berhutang fee Rp 17 miliar kepada Hilmi. Fee itu terkait masalah hutang piutang pengurusan kuota impor sapi di masa lalu. Namun, Maria sudah membantah adanya hutang piutang itu.