Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12).
Penangkapan dilakukan karena Soni Eranata melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan, Kamis.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, tablet Samsung, handphone Samsung, dan satu KTP atas nama Soni Eranata.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA,” beber Argo.
Namun, Argo tidak memerinci ujaran kebencian seperti apa yang dilakukan Soni Eranata itu hingga akhirnya ditangkap.