Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim
Tindakan yang dilakukan Soni Eranata itu telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sama dengan barang bukti juga,” tegas Argo.
Sebelumnya, Soni Eranata juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Pengacara pelapor, yakni Muannas Alaidid mengatakan Maaher diduga melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE.
"Dia (Maaher) juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf, Kiai Said, dan ulama lain," ucap Muannas. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: