Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Korps Bhayangkara bergerak. Melindungi muruah lembaga aparat berbaju coklat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.
Dengan tuduhan menebar kebencian dan penghinaan kepada Kapolri, netizen lalu ditangkap. Semuanya kini dijadikan penghuni tahanan.
Tak hanya Mabes Polri yang bereaksi, tapi hampir seluruh kepolisian di daerah juga bergerak. Menyasar media sosial yang isinya menebar isu SARA atau menghina aparat negara.
Berdasarkan catatan JPNN.com, sedikitnya sudah ada lima yang ditahan dari rentang waktu Minggu, 29 Mei 2017 sampai Jumat, 9 Juni 2017.
1. Cerito Pempek Palembang Raso Tito
Tak perlu menunggu waktu lama, Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menangkap M Ali Amin Said. Senin, 29 Mei 2017 mengunggah status di akun Facebook miliknya, Rabu (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB langsung dibekuk.
Ali Amin ditangkap di kediamannya, Desa Way Kalam, Kelurahan Way Lalam, Penengahan, Lampung Selatan. Dia diduga menghina dan menyebarkan ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian melalui laman Facebook.
Dalam akun medsosnya, Ali Amin yang menggunakan nama Ali Faqih Alkalami pada Senin (29/5) mengunggah status: