Hinca Tepis Tudingan FKPD Demokrat soal Kogasma Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan XIII angkat bicara merespons berbagai tudingan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.
Salah satu yang dipersoalkan FKDP adalah Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 yang dianggap ilegal. Hinca menyatakan Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) PD.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP PD sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.
Untuk itu, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART serta program umum PD 2015-2020, maka rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. "Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," kata Hinca dalam siaran pers, Kamis (4/7).
Menurut Hinca, pernyataan FKPD yang menyatakan pembentukan Kogasma PD tidak memberi dampak apa pun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.
BACA JUGA: FKPD Sebut SBY dan Kroninya Selalu Anggap Enteng Deklarator dan Para Senior
Sebagaimana diketahui, kata Hinca, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma PD berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai, dalam mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak.
Pelaksanaan pemilu secara serentak dan tingginya parlementary threshold dan presidential threshold telah memaksa partai-partai politik yang tidak memiliki wakil dalam bursa Pilpres 2019 dalam kondisi yang kurang optimal.