Hindari Kejadian Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Nurhayati bakal menjadi pembelajaran bagi Bareskrim.
"Pelajaran kasus ini, Dittipidkor Bareskrim akan selalu mengasistensi penanganan kasus korupsi di polres maupun polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).
Dengan adanya penghentian perkara yang menjerat Nurhayati ini, Dedi menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat serta stakeholders lainnya.
"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir dan takut lagi," tegas Dedi.
Diketahui bahwa kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.
Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang merupakan pelapor kasus korupsi tersebut.
Hal ini diputuskan seusai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan kejaksaan.