Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Senin, 19 Maret 2012 – 16:10 WIB
Katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 mengharuskan perusahaan perkebunan yang diberikan izin untuk membangun 20 persen dari total lahan usaha perkebunan yang diizinkan untuk plasma. Pembangunan plasma harus serentak dengan kebun inti.
"Selama ini kan itu yang jadi persoalan, pembangunan di kebun inti dengan plasma tak sejalan. Makanya banyak aksi protes masyarakat terhadap usaha perkebunan. Kalau itu dilakukan oleh usaha perkebunan , saya rasa tak akan jadi masalah,"ucapnya.
Fajar mengatakan, Pemprov baru dapat mempercayai sudah adanya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan , apabila ada surat pernyataan tertulis antara keduanya. Tapi kalau surat pernyataan tertulis itu belum ada, maka pemprov menilai antara perusahaan perkebunan dengan warga belum ada kesepakatan.