Hindari Penetapan Calon Tunggal Agar Pilkada Tetap Konstitusional
Ia juga menilai usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD sebaiknya tidak dijadikan sebagai opsi penyelesaian masalah. Sebab, hal itu sama saja dengan mencampuradukan sistem pemilihan langsung dengan sistem pemilihan tidak langsung. Sedangkan rakyat sudah menyatakan sikap tidak ingin melibatkan DPRD dalam pengisian jabatan kepala daerah.
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana mendorong DPR dan presiden segera melakukan revisi terbatas UU Pilkada dalam waktu singkat, sebagaimana yang pernah dilakukan saat merevisi UU MD3 dan UU Pilkada, sembari terus mendesak MK agar segera memutus perkara dalam pengujian pasal yang terkait dengan calon tunggal," ujar Said.(gir/jpnn)