Hindari Penjara, Iwa K Minta Direhab
jpnn.com - Rapper senior Iwa K berpeluang lolos dari hukuman penjara meski kedapatan membawa ganja yang dimasukkan ke dalam tiga batang rokok. Bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat untuk menjebloskan pelantun Nombok Dong itu ke sel.
Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, telah menjenguknya di Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta. Chris mengungkapkan, dirinya dan Iwa membahas mengenai pengajuan rehabilitasi.
Hal itu juga yang diharapkan Iwa. Pasalnya, tidak ada indikasi Iwa adalah seorang bandar. ’’Penggunaannya pun rekreasional. Artinya, bukan ketergantungan yang membuat dia harus pakai setiap hari,’’ kata Chris, Minggu (30/4).
’’Dan memang dia mendapatkannya juga dari orang lain. Dia tidak pernah membeli dalam kasus ini. Hanya karena ada orang yang memberikan,’’ ujar Chris.
Berat tiga batang rokok tersebut sekitar 4 gram. Namun, belum diketahui berapa persen kandungan ganjanya. Berat neto ganja itu yang nantinya digunakan sebagai dasar kasus dan jalan agar permohonan rehabilitasi Iwa dikabulkan.
’’Surat assessment kepada Iwa itu sudah diajukan ke polres. Kita tinggal tunggu dari pihak polres menyikapi agar bisa dilanjutkan melakukan tes assessment di BNN,’’ papar Chris.
Berdasar keputusan Mahkamah Agung, tersangka dengan barang bukti di bawah 5 gram dapat mengajukan rehabilitasi. Chris memperkirakan, kandungan ganja dalam rokok Iwa tak sampai 2 gram.
Pihak polres maupun penasihat hukum belum tahu kapan hasil puslabfor keluar. Iwa hanya berharap secepat mungkin agar segera bisa mengajukan assessment. (glo/c17/na)