Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi

Senin, 06 Januari 2014 – 17:38 WIB
Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi - JPNN.COM
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung (kanan) saat mengajak Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, foto bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Fahd A.Rafiq mengaku memberikan uang mencapai lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surahman terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar. Menurutnya, uang itu diberikan ke Haris untuk teruskan kepada anggota DPR RI Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati.

Namun, diakui Fahd, dalam proses pemberian uang tersebut dilakukan dengan mengambil uang dahulu dari rekening, kemudian ditransfer tunai oleh Fahd dan Haris.

Menurutnya, cara itu untuk menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena jumlah uang yang akan ditransfer cukup besar.

"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," ujar Fahd ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).

Sebelumnya, Fahd mengaku ditawari oleh terdakwa Haris perihal adanya anggaran DPID. Dengan pengurusan melalui anggota dewan dari fraksi PPP, Irgan Mahfudz.

Tetapi, lanjut Fahd, pengurusan melalui Irgan batal karena kuotanya sudah penuh. Sehingga, Haris mengatakan akan diurus melalui anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Dikatakan Fahd, Wa Ode menyetujui membantu pengurusan DPID di tiga kabupaten. Tetapi, untuk itu, harus ada fee yang dibayarkan.

"Waktu kami bertemu membahas itu, dia (Wa Ode Nurhayati) hanya senyum-senyum," ujar Fahd.

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Fahd A.Rafiq mengaku memberikan uang mencapai lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surahman terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close