Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Fahd A.Rafiq mengaku memberikan uang mencapai lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surahman terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar. Menurutnya, uang itu diberikan ke Haris untuk teruskan kepada anggota DPR RI Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati.
Namun, diakui Fahd, dalam proses pemberian uang tersebut dilakukan dengan mengambil uang dahulu dari rekening, kemudian ditransfer tunai oleh Fahd dan Haris.
Menurutnya, cara itu untuk menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena jumlah uang yang akan ditransfer cukup besar.
"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," ujar Fahd ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
Sebelumnya, Fahd mengaku ditawari oleh terdakwa Haris perihal adanya anggaran DPID. Dengan pengurusan melalui anggota dewan dari fraksi PPP, Irgan Mahfudz.
Tetapi, lanjut Fahd, pengurusan melalui Irgan batal karena kuotanya sudah penuh. Sehingga, Haris mengatakan akan diurus melalui anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Dikatakan Fahd, Wa Ode menyetujui membantu pengurusan DPID di tiga kabupaten. Tetapi, untuk itu, harus ada fee yang dibayarkan.
"Waktu kami bertemu membahas itu, dia (Wa Ode Nurhayati) hanya senyum-senyum," ujar Fahd.