Hindari Vandalisme Warga, Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup
Jumat, 07 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Kebijakan itu diambil setelah pengelola tidak bisa menunjukkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbangpol Samarinda, Kaltim.
Pengelola padepokan juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
“Selama penutupan dua aparat keamanan disiagakan,” tambah Saleh.
Selain itu, ia mengimbau warga segera melapor kepada polisi jika menjadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng.
“Sebelum ada kejelasan, saya berharap warga menahan diri. Jangan sampai memicu konflik yang tidak diinginkan,” ujar Saleh. (him/rom/k15/jos/jpnn)