Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Kabupaten/Kota Maksimal 545

Kamis, 21 April 2011 – 01:48 WIB
Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44 - JPNN.COM
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, dari 33 provinsi hanya delapan provinsi saja yang layak dimekarkan.

Rinciannya, tujuh provinsi layak nambah satu provinsi lagi yakni NAD, Sumut, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Khusus untuk Papua dinilai layak ditambah empat provinsi lagi.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP). "Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).

Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof  DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.

Kelayakan tujuh provinsi tersebut dimekarkan lagi berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, sebenarnya ada  11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close