Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44
Kabupaten/Kota Maksimal 545Kamis, 21 April 2011 – 01:48 WIB
Pembatasan jumlah pemekaran ini, menurut Gamawan, juga untuk menekan beban keuangan negara. Dia menyebutkan, maraknya pemekaran dalam kurun 1999-2010 telah menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.
Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB.
Sementara, lanjut Gamawan, pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran. "Beban terhadap APBN makin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOB. Selain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur," urai mantan gubernur Sumbar itu. (sam/jpnn)