Hingga November 2018, KKP Tangani 134 Kasus Illegal Fishing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sejumlah hasil kinerja Satgas 115 sejak pertengahan 2017 hingga November 2018.
Susi mengatakan, Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing, di mana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hasil capaian kami sudah sangat baik. Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kami berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kami tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali," ungkap Susi.
Selain itu, Satgas 115 juga menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing (oleh unsur Satgas 115, terhitung sejak Januari 2017 – Oktober 2018), baik yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia dengan komposisi 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," tutur Susi.
Kemudian Satgas 115 juga melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram. Di mana indikasi data satelit terakhir, total rumpon di perairan Indonesia ini sudah luar biasa banyak mencapai lebih dari 10 ribu.
Satgas 115 juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara.
Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 – 5 Juli 2018.