Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HIPMI Kegirangan Jokowi Pangkas Pajak UMKM jadi 0,5 Persen

Jumat, 22 Juni 2018 – 13:52 WIB
HIPMI Kegirangan Jokowi Pangkas Pajak UMKM jadi 0,5 Persen - JPNN.COM
Mufti Anam dan Presiden Jokowi. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur, Mufti Anam mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen.

”Keputusan yang disambut sangat gembira oleh para pelaku UMKM. HIPMI senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM. Kebijakan ini menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan,” ujar Anam seusai menghadiri pengumuman kebijakan itu di Surabaya, Jumat (22/6).

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemangkasan PPh final UMKM tersebut di JX International, Surabaya, Jumat (22/6). Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar akan menikmati tarif pajak rendah tersebut dari sebelumnya harus membayar 1 persen. Menurut Mufti Anam, kebijakan pemerintah yang berlaku per 1 Juli 2018 tersebut adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal.

UMKM mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama dalam menghadapi serbuan barang impor murah. ”Semoga kebijakan itu bisa melahirkan UMKM-UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak UMKM yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital,” ujar Anam yang juga menggerakkan bisnis produk kecantikan berbasis online.

Selain itu, imbuh Anam, kebijakan tersebut akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu. Tertib administrasi dan perpajakan ini penting agar UMKM bisa naik kelas dengan pelaporan manajemen keuangan yang baik, yang juga bisa digunakan untuk mengakses pinjaman bank.

”Kebijakan ini akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio, yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM,” pungkas Anam. (adk/jpnn)

 

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemangkasan PPh final UMKM di Surabaya, Jumat (22/6).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   HIPMI  UMKM