Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HIPMI Minta Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara

Sabtu, 09 Mei 2020 – 05:00 WIB
HIPMI Minta Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara - JPNN.COM
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto: prakerja.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta adanya penghentian sementara dan evaluasi dari pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dinilai tidak efektif dalam situasi penyebaran wabah COVID-19 masih berlangsung.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5), mengatakan sejak awal Kartu Prakerja dirancang untuk dilakukan pada situasi normal, bukan untuk situasi krisis seperti saat ini, ketika banyak perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tahun 2020 ini adalah tahun krisis bagi semua orang, lapangan pekerjaan pun berkurang. Sangat disayangkan pemerintah terlalu memaksakan untuk meluncurkan program Kartu Prakerja di situasi seperti ini," katanya.

Alhasil, menurut Anggawira, yang terjadi adalah kurang adanya transparansi imbas keterburu-buruan tersebut, sehingga memunculkan asumsi pada masyarakat akan adanya potensi maladministrasi.

Ia menambahkan, mekanisme pelatihan daring dalam program Kartu Prakerja menjadi sebuah pertanyaan besar. Pasalnya, tidak ada keterbukaan perihal proses pelibatan Skills Academy (Ruangguru), Tokopedia, Bukalapak, Sekolahmu, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, dan MauBelajarApa sehingga dapat menjadi platform digital yang terpilih sebagai mitra pemerintah.

"Ada ruang gelap dalam pengelolaan dana APBN untuk pelatihan daring sebesar Rp5,6 triliun. Sampai saat ini belum ada transparansi bagaimana alokasi dana, dana berapa yang dibayarkan kepada delapan lembaga mitra pemerintah tersebut. Telah banyak keluhan karena video pelatihan daring tersebut berisi materi yang cukup menggelikan seperti cara memasak dan memancing, apalagi ini program pemerintah dengan anggaran triliunan," tambahnya.

Anggawira menekankan materi pelatihan harus memenuhi standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar bisa diserap perusahaan.

"Misal ada pelamar di sebuah perusahaan bidang hukum dengan bermodalkan CV dan sertifikat pelatihan dari platform mitra Pemerintah. Tanpa adanya sertifikasi profesi advokat dari BNSP, tentu akan sulit. Ini berguna untuk menunjang kompetensi pelamar dan berlaku hampir untuk semua profesi strategis," katanya.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta adanya penghentian sementara dan evaluasi dari pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dinilai tidak efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News