Hitungan Kerugian Proyek Hambalang Masih Ngambang
jpnn.com - JAKARTA -- Kerugian negara yang ditemukan dalam audit investigatif tahap II pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum final.
Ketua BPK, Hadi Purnomo, mengatakan, saat ini BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi untuk melakukan finalisasi laporannya.
"Kita tunggu, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sedang diproses finalisasi antara BPK dan KPK," katanya, di Kantor KPK, Jumat (23/8).
Angka kerugian negara Rp 471,707 miliar dalam audit tahap II Hambalang yang diserahkan BPK kepada KPK, bukanlah nilai akhir. Angka ini baru sekedar indikasi.
Menurut Hadi, hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara angka itu bisa sama, bertambah maupun berkurang. "Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang," tegasnya.
Dijelaskan Hadi, kalau pemeriksaan investigatif itu masih ada indikasi kerugian negara. Tapi untuk perhitungan kerugian negara, indikasi hilang, diganti menjadi kerugian negara. "Ini yang akan kami finalisasi dengan KPK dan BPK," tegasnya.
Lantas apakah kerugian negara belum final, KPK dapat menahan tersangka Hambalang? Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. "Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kita perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama," katanya di kesempatan sama.
Dua tersangka Hambalang belum dikurung. Yakni, bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor.