Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Kurator

Jumat, 31 Agustus 2018 – 20:22 WIB
HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Kurator - JPNN.COM
Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra (kiri) selaku narasumber bersama Maruli Tua Silaban (kanan) sebagai Moderator dalam Pelatihan Khusus/Upgrading Anggota HKPI, di Jakarta, Jumat (31/8/2018). Foto: Dok. HKPI

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan mutu, kualitas dan profesionalitas kurator, organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) melakukan Pelatihan Khusus Berkesinambungan/Upgrading Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. HKPI menekankan pentingnya kualitas anggotanya terutama saat melakukan Pengurusan Penundaan Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pelatihan yang berlangsung sehari penuh, Jumat (31/8/2018) di Jakarta, diikuti 89 orang anggota HKPI terdiri dari Pendiri HKPI sebanyak 26 orang dan Angkatan I HKPI sebanyak 63 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Kurator

Pelatihan ini dibagi dalam dua sesi yaitu Sesi pertama membahas topik “Mitigasi Dalam Proses Pelaksanaan PKPU” dengan narasumber Soedeson Tandra selaku Ketua Umum HKPI. Sedangkan narasumber pada Sesi kedua adalah Dr. M. Achsin selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI sekaligus Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

Menurut Soedeson, pendidikan berkelanjutan ini merupakan hal yang wajib bagi anggota HKPI untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota HKPI. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam Komite Bersama terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, tiga organisasi Kurator yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

“Pendidikan lanjutan itu merupakan agenda organisasi yang wajib diikuti oleh setiap anggota. Kewajiban tersebut diterapkan tidak hanya di HKPI, tetapi berlaku pada semua organisasi profesi Kurator seperti AKPI, IKAPI dan HKPI yang merupakan tanggung jawab organisasi Kurator yang merupakan anggota Komite bersama yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM,” urai Soedeson.

BACA JUGA: Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis

Soedeson menambahkan pendidikan lanjutan ini dilakukan setiap tahun bagi semua anggota, sebagai kelanjutan dari pendidikan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 di Jakarta.

Untuk meningkatkan mutu, kualitas dan profesionalitas kurator, organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia melakukan Pelatihan Khusus Berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News