HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Kurator
“Dalam satu masa kepengurusan, setiap anggota wajib ikut satu kali dalam empat tahun. Karena anggota HKPI tergolong baru, maka organisasi memutuskan satu kali dalam setahun yang wajib diikuti oleh anggota dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu serta profesionalitas anggota serta menjalin tali peraudaraan sesama anggota,” katanya.
Menurutnya, materi pendidikan lanjutan kali ini menitikberatkan pada pemahaman peserta tentang Mitigasi Penundaan Kewajiban. Materi ini mengulas tentang Mitigasi atas Risiko manakala Pengurus melakukan tahapan proses Penundaan Pembayaran Utang dengan terlebih dahulu menyiapkan Time Line PKPU itu sendiri, yang terdiri dari Permohonan Proses PKPU, Putusan PKPU oleh Hakim Pemutus, Rapat Kreditor Pertama oleh Pengurus dipandu oleh Hakim Pengawas, Rapat Pencocokan Utang dan Piutang, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara (Voting), Rapat Permusyawaratan Majelis, Homologasi, dan terakhir jika debitur gagal memenuhi isi perdamaian demi hukum debitur dinyatakan Pailit.
“Pengurus yang ditunjuk dalam sebuah perkara PKPU, dalam rangka memitigasi risiko dan kerugian yang bakal timbul guna mengantispasi kejadian yang berdampak secara hukum terhadap Pengurus dan status hukum utang maupun debitur itu sendiri.
Untuk itu, Pengurus yang profesional dan akuntabel harus dapat membuat time line yang didalamnya memuat tahapan proses serta jangka waktu dari setiap tahapan proses tersebut yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Soedeson menjelaskan Mitigasi merupakan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan potensi adanya dampak negatif dari suatu Kejadian atau kasus. Sedangkan risiko adalah Faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi dengan pasti, yang akibatnya fatal dan akan menjadi kontraproduktif sehingga dapat mempengaruhi pencapaian atau hasil suatu perkara.
Adapun pedoman bagi Pengurus pada saat ditunjuk oleh Pengadilan, harus mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara khusus mengenai PKPU diatur mulai dari Pasal 222 sampai dengan 294.
Sedangkan pengertian Utang diatur Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.