Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HKTI Tolak Rencana Penurunan HET Beras

Selasa, 12 Juni 2018 – 19:05 WIB
HKTI Tolak Rencana Penurunan HET Beras - JPNN.COM
Beras. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak rencana pemerintah yang akan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon saat melantik pengurus DPD HKTI Kalimantan Tengah di gedung Istana Isen Mulang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Kebijakan tersebut sudah pasti akan merugikan petani. Itu sebabnya kami menolak rencana tersebut. Penurunan HET beras secara linier akan langsung menekan harga gabah, padahal saat ini saja harga gabah di tingkat petani sudah sangat rendah, akibat panen raya April-Mei 2018. Bagaimana petani bisa mendapatkan insentif jika harga gabahnya hendak ditekan melalui penurunan HET?" tutur Fadli.

Menurutnya, dalam catatan di HKTI, HET beras yang diatur oleh Permendag No. 57/2017 sebenarnya sudah cukup moderat.

Walau harga pembelian pemerintah tak ada koreksi, tetap di angka Rp3.750 per kg, tapi di lapangan petani bisa menjual gabah di kisaran harga Rp. 4.500 hingga Rp. 5.000 per kg.

"Itu harga yang bisa memberi sedikit keuntungan bagi para petani, sebab menurut catatan IRRI, harga pokok produksi gabah adalah sekitar Rp. 4.079 per kg," imbuhnya. 

Politikus Gerindra itu mengatakan jika pemerintah menurunkan HET beras, petani bisa kehilangan insentif.

"Menurut saya itu jahat sekali, memberikan harga murah kepada konsumen tapi dengan menginjak periuk nasi petani. Ini tidak fair. Dalam kaitannya dengan harga pangan, orientasi pemerintah mestinya adalah keadilan dan keterjangkauan, bukan murah dan mahal. Adil untuk petani, dan terjangkau untuk konsumen," tegas Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Dibanding mengubah HET HKTI menyarankan kepada pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Permendag Nomor 57/2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr