HKTI Tolak Rencana Penurunan HET Beras
Dia menjelaskan dalam catatan HKTI, Permendag No. 57/2017 telah membentuk equilibrium baru di pasaran.
Peraturan tersebut bisa menjinakkan harga beras yang sebelumnya bisa mencapai Rp.15.000 hingga Rp.17.500 per kg.
Konsumen kini bisa menerima dan menjangkau harga equilibrium baru yang berada di kisaran Rp.9.450 hingga Rp.12.800."
"Permendag No. 57/2017 menurut saya juga sudah efektif menekan inflasi. Sehingga, sangat aneh jika kebijakan yang belum berumur setahun tersebut hendak dibongkar kembali. Apalagi, opsinya tidak lebih baik. Penurunan HET hanya akan membuat gaduh saja," tegasnya.
Fadli mengatakan, ketimbang mengubah HET, HKTI menyarankan kepada pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Permendag No. 57/2017.
Meningkatkan pengawasan jauh lebih murah risikonya daripada merilis kebijakan baru yang akan membongkar keseimbangan yang sudah terbentuk."
"HKTI juga mendorong agar Bulog menyerap gabah petani dan minta harga pembelian pemerintah yang jadi patokan Bulog dinaikkan 10% dari harga pokok produksi gabah, menjadi Rp. 4.500 per kg. Agak sulit bagi Bulog untuk menyerap gabah petani pada harga Rp. 3.750 per kg, sebab harga itu di bawah harga pokok produksi yang dikeluarkan petani. Kenaikan 10% itu saya kira sangat wajar, agar petani bisa hidup sejahtera," pungkasnya. (adv/jpnn)