HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Senin, 15 November 2010 – 14:01 WIB
Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Mereka memberikan uang Rp 400 juta kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, dengan maksud supaya BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Kota Bekasi tahun 2009.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.