HMI MPO Tuntut Keterbukaan Pemko Bekasi
Rabu, 09 Desember 2009 – 20:07 WIB
Dipaparkan Fathurahman, dalam kasus revitalisasi Pasar Baru dengan anggaran Rp 63 miliar misalnya. terungkap bahwa proyek itu diselenggarakan tanpa persetujuan DPRD dan mengabaikan proses tender. "DPRD dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diam saja. Kami mendesak agar KPK pro-aktif mengusutnya," katanya pula.
Pelanggaran hukum diduga juga terjadi terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Menurut Fathurahman, sangat gamblang di sana ada pemaksaan dalam perjanjian, untuk dapat mengelola TPST Bantar Gebang selama 20 tahun.