Hmm... Dukungan PAN ke Arinal Ternyata Belum Mengikat
jpnn.com, LAMPUNG - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan surat rekomendasi calon gubernur (cagub) Lampung untuk Arinal Djunaidi ternyata belum final dan mengikat.
Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan nama cagub dalam surat keputusan (SK) rekomendasi cagub-cawagub yang akan menjadi syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelak.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, revisi nama cagub memungkinkan dan pernah terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia mencontohkan di Pilkada Papua dan Sulawesi Selatan, calon yang diusung dalam SK, berbeda dengan rekomendasi awal. Menurut ketua Barisan Muda PAN ini, partai akan mengubah keputusan dengan melihat konstelasi politik.
”Di Lampung itu belum SK, masih rekomendasi insya Allah nggak ada perubahan, walaupun di beberapa daerah yang pilkada sudah kita keluarkan rekom.
“Tapi lihat perkembangan politik lokal, ya ada juga rekom yang sudah keluar direvisi oleh DPP PAN. Ada yang kita revisi beberapa pilkada di Papua dan Pilgub Sulawesi Selatan,” kata Yandri kepada Radar Lampung, Jumat (15/9).
Namun, Yandri pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung ini enggan mengomentari proses terbitnya rekomendasi untuk Arinal tersebut.
Dimana, surat rekomendasi bernomor 051/PILKADA/IX/2017 yang merekomendasikan Arinal sebagai cagub periode 2018-2023 itu terbit pada 9 September 2017.